Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, tersangka Rizky mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu dan diupah perpaket 1 kilogram sebesar Rp8 juta.
"Saya disuruh mengantarkan ke Palembang dari Pekanbaru, untuk satu paketnya dihargai Rp8 juta yang dibawa banyaknya 20 paket (20 Kg) dan sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini," katanya.
Lanjutnya, sebelum lebaran kemarin pertama kalinya mengantarkan 16 kilogram sabu dari Pekanbaru ke Palembang. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, sama diupah perpaket Rp8 juta," tutupnya. (peb/wna)
Load more