Mantan Staf Presiden Laporkan Anggota PBB ke Polisi, Minta Keadilan Hak Asuh Anak
- Ahmidal
Medan, tvOnenews.com - Mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Endah Ginting, melaporkan mantan istrinya, Katarina Kohutova, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan membawa kabur anaknya bernama Amelia (5) dari tempat asuh anak SOS Children’s Village Medan.
Padahal, hak asuh anak masih dalam proses hukum. Ia menyampaikan istrinya adalah WNA dari Slovakia yang kini bekerja di World Food Programme (WFP) dengan wilayah kerja di Nepal.
Terkait soal anaknya, ia mengungkapkan hal itu berawal ketika Katarina melaporkannya ke Polda Sumut pada 1 November 2020 dengan dugaan menelantarkan dan membawa kabur Amelia dari luar negeri.
Dalam perkara itu, ia menjelaskan Amelia dibawanya ke Indonesia karena ingin menghadiri pernikahan adiknya di Kota Medan. Saat itu, dia mengajak Katarina. Tetapi, Katarina tidak bisa karena memiliki kesibukan di tempat kerja. Demikian, ia tidak pernah melarikan Amelia.
Berangkat dari hal itu, pada 6 November 2020 terbit sebuah berita acara kesepakatan antaranya dengan Katarina yang difasilitasi oleh Polda Sumut dan Dinas PPPA Sumut. Isinya Amelia dititipkan sementara waktu ke SOS Children’s Village Medan.
Amelia diasuh sampai proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pengasuhan anak. Didalam surat itu terlihat tanda tangannya selaku pihak pertama, Katarina pihak kedua, dan UPTD P2TR2A Sumut Syarifudin sebagai mediator.
Seiring berjalannya waku, laporan mantan istrinya itu berujung dihentikan karena tidak terbukti. Selanjutnya, ia melaporkan istrinya ke Polda Sumut karena membuat laporan palsu. Namun, laporannya itu pun dihentikan polisi karena dianggap tidak terbukti.
Di samping itu, terkait proses perceraian di PN Medan saat itu berujung dihentikan. Sebab, pada saat di PN Medan menyebutkan perkara itu tidak dapat diuji. Karena alamat yang diterakan Katarina melalui kuasa hukum di luar negeri.
Selanjutnya, kata Endah, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan berujung gugatan cerai dikabulkan. Namun, hak asuh anak diberikan kepada Katarina. Tidak terima atas putusan itu, ia melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan.
Load more