News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Staf Presiden Laporkan Anggota PBB ke Polisi, Minta Keadilan Hak Asuh Anak

Mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Endah Ginting, melaporkan mantan istrinya, Katarina Kohutova, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan membawa kabur anaknya bernama Amelia (5) dari tempat asuh anak SOS Children’s Village Medan.
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:12 WIB
Mantan Staf Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Endah Ginting.
Sumber :
  • Ahmidal

Medan, tvOnenews.com - Mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP) RI, Endah Ginting, melaporkan mantan istrinya, Katarina Kohutova, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan membawa kabur anaknya bernama Amelia (5) dari tempat asuh anak SOS Children’s Village Medan.

Padahal, hak asuh anak masih dalam proses hukum. Ia menyampaikan istrinya adalah WNA dari Slovakia yang kini bekerja di World Food Programme (WFP) dengan wilayah kerja di Nepal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait soal anaknya, ia mengungkapkan hal itu berawal ketika Katarina melaporkannya ke Polda Sumut pada 1 November 2020 dengan dugaan menelantarkan dan membawa kabur Amelia dari luar negeri.

Dalam perkara itu, ia menjelaskan Amelia dibawanya ke Indonesia karena ingin menghadiri pernikahan adiknya di Kota Medan. Saat itu, dia mengajak Katarina. Tetapi, Katarina tidak bisa karena memiliki kesibukan di tempat kerja. Demikian, ia tidak pernah melarikan Amelia.

Berangkat dari hal itu, pada 6 November 2020 terbit sebuah berita acara kesepakatan antaranya dengan Katarina yang difasilitasi oleh Polda Sumut dan Dinas PPPA Sumut. Isinya Amelia dititipkan sementara waktu ke SOS Children’s Village Medan.

Amelia diasuh sampai proses penyelidikan dan penyidikan telah selesai atau adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tentang pengasuhan anak. Didalam surat itu terlihat tanda tangannya selaku pihak pertama, Katarina pihak kedua, dan UPTD P2TR2A Sumut Syarifudin sebagai mediator.

Seiring berjalannya waku, laporan mantan istrinya itu berujung dihentikan karena tidak terbukti. Selanjutnya, ia melaporkan istrinya ke Polda Sumut karena membuat laporan palsu. Namun, laporannya itu pun dihentikan polisi karena dianggap tidak terbukti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di samping itu, terkait proses perceraian di PN Medan saat itu berujung dihentikan. Sebab, pada saat di PN Medan menyebutkan perkara itu tidak dapat diuji. Karena alamat yang diterakan Katarina melalui kuasa hukum di luar negeri.

Selanjutnya, kata Endah, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan berujung gugatan cerai dikabulkan. Namun, hak asuh anak diberikan kepada Katarina. Tidak terima atas putusan itu, ia melakukan langkah kasasi ke Mahkamah Agung dan sampai saat ini belum ada putusan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT