News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RDP Mengenai Defisit Anggaran di DPRK Aceh Tenggara Berlangsung Ricuh

Suasana di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (19/06/2023) menjadi ricuh saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pejabat Bupati
Selasa, 20 Juni 2023 - 12:01 WIB
Ketua Komisi A DPRK Kabupaten Aceh Tenggara, Supian Sekedang
Sumber :
  • Tim TvOne/ Lantra

Aceh Tenggara, tvOnenews.com - Suasana di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tenggara pada Senin (19/06/2023) menjadi ricuh saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pejabat Bupati. Akibat kejadian tersebut, RDP terpaksa ditunda. Agenda RDP tersebut membahas mengenai defisit anggaran Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 106,6 miliar, dan DPRK memanggil Pejabat Bupati Drs.Syakir ke gedung DPRK.

Namun, yang diharapkan sebagai agenda penting justru berakhir ricuh. Dalam ruang rapat, dua piring pecah karena emosi yang tak terbendung dari anggota dewan. Anggota dewan dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, saat menggelar konferensi pers di dalam ruang sidang DPRK pada Senin (19/06), membenarkan kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Piring pecah terjadi saat rekan saya, Kasri Selian, dari Partai Hanura mengatakan bahwa Pj Bupati ini jujur. Kemudian saya berkomentar, jangan begitu ngomong dan jangan memancing emosi kami, lantas saya pecahkan piring tersebut," kata Supian.

Kejadian ini bermula dari rasa tersinggung. DPRK telah memanggil Pejabat Bupati Drs. Syakir sebanyak tiga kali dengan agenda RDP mengenai defisit anggaran Kabupaten Aceh Tenggara sebesar Rp 106,6 miliar.

Supian menyebutkan bahwa DPRK sudah tiga kali mengirim surat undangan kepada Pj Bupati, dengan surat pertama pada tanggal 13 Juni 2023, kedua pada tanggal 15 Juni 2023, agar Pj Bupati hadir. Namun, ternyata Pj Bupati tidak dapat hadir dengan berbagai alasan. Kemudian surat ketiga diberikan pada tanggal 19 Juni 2023, dan Pj Bupati Drs. Syakir akhirnya hadir. Namun, hal ini menimbulkan rasa tersinggung bagi anggota DPRK.

"RDP ini menyangkut Daerah Aceh Tenggara, bukan pribadi," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Supian menambahkan bahwa apabila DPRK Aceh Tenggara mengirim surat undangan keempat kepada Pj Bupati dan tidak diindahkan, pihak DPR akan mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Di tempat terpisah, Jamudin, Wakil Ketua I dari Partai Hanura, di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait RDP yang tertunda, DPRK akan mengirimkan surat panggilan keempat kepada Pj Bupati Drs. Syakir. RDP tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023) mendatang di ruang rapat DPRK.(lan/cai)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT