Bejat! Kakek dan Ayah, Tega Cabuli dan Perkosa Putri Kandungnya Sendiri yang Masih Kelas 1 SD
- Tim TvOne/ Daud
“Hingga saat ini kedua pelaku masih diamankan di RTP Polres Kabupaten Toba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan pasal berlapis melanggar pasal pasal 81 ayat 3 sub 82 ayat 2 Jo pasal 76d dan e, UU RI no 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena pelakunya orang tua sendiri”, papar Nelson lagi.
Selanjutnya Nelson juga menambahkan, kasus pencabulan di Kabupaten Toba terhadap anak dibawah umur terbilang sangat tinggi, disbanding beberapa daerah lainnya di Sumatera Utara. Terhitung hingga bulan Juni tahun 2023 ini, sebanyak delapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah ditangani oleh Polres Kabupaten Toba.
Terpisah, menurut keterangan Saor Manurung, ayah korban yang juga pelaku, Ia melakukan aksi bejat nya terhadap putrinya sendiri sebanyak tiga kali, sejak tahun 2022 silam hingga Juni 2023.
Pelaku mengaku, tega memperkosa dan mencabuli putri kandungnya sendiri karena merasa kesepian, terlebih telah berpisah lima tahun lamanya dengan istrinya.
“Saya menyesal dan meminta maaf telah mencabuli putri kandung saya, saya sangat kesepian setelah berpisah dengan istri selama lima tahun”, sebutnya. (dsg/cai)
Load more