News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karhutla di Nagan Raya Terus Meluas, Hingga Kini Sudah 13 Hektare Lahan Gambut yang Terbakar

Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dalam sepekan terakhir di Kabupaten Nagan Raya, belum padam. Luas lahan gambut yang terbakar kini mencapai 13 hektare lebih
Senin, 19 Juni 2023 - 12:08 WIB
Pemadaman Karhutla di Kabupaten Nagan Raya
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Nagan RayatvOnenews.com - Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dalam sepekan terakhir di Kabupaten Nagan Raya, belum padam. Luas lahan gambut yang terbakar kini mencapai 13 hektare lebih, tersebar di dua Kecamatan.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagan Raya, Irfanda Rinaldi mengatakan, kebakaran sudah terjadi sejak 12 Juni 2023 lalu. Hingga kini petugas gabungan masih berjibaku memadamkan api dengan fasilitas seadanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”BPBD Nagan Raya  beserta tim gabungan mengarahkan 9 unit mesin pompa air untuk memadamkan api. Kendala, terbatasnya sumber air, lahan gambut dan Angin Kencang,” ujar Irfanda, Senin (19/06/2023).

Dikatakannya, lahan gambut yang terbakar terdapat ditiga titik meliputi, Gampong Sumber Bakti, Kecamatan Darul Makmur, Gampong Kaye Unoe Kecamatan Darul Makmur, Gampong Lawa Batu dan Gampong Alue Ie Mameh di Kecamatan Kuala. Sejak 12 Juni 2023 lalu, petugas sudah melakukan upaya pemadaman. Namun dua titik baru muncul dalam dua hari terakhir.

Karena akses jalan setapak yang ada tak bisa dilalui mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Polisi dan TNI dibantu masyarakat setempat, terpaksa melakukan pemadaman secara manual dengan bermodalkan mesin pompa dan sumber air seadanya.

”Waktu kejadian, 12 Juni di Gampong  Sumber Bakti, 13 Juni Gampong Kaye Unoe dan 14 Juni Gampong Lawa Batu Kecamatan Kuala. Saat ini (Kondisi di lapangan) masih dalam pendinginan, mudah mudahan besok tidak muncul lagi,” sebutnya.

Kondisi terakhir karhutla di titik pertama  Api baru dapat dipadamkan 95 persen dengan luas lahan terbakar 3 Hektare,  Gampong Kaye uno Api baru dapat dapat di padamkan 70 persen Dengan luas lahan Terbakar 6.5 hektare.

Sementara di dua titik lain, yakni, Karhutla Gampong Lawa Batu Api sudah dapat dipadamkan Luas lahan yang terbakar 3 hektare  dan kebakaran lahan gambut Gampong Alue ie Mameh Apin Sudah Dapat Dipadamkan luas lahan Terbakar diperkirakan 1 hektare.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Luas lahan yang terbakar di Kabupaten Nagan Raya totalnya mencapai 13.5 hektare lebih kurang,” pungkas Irfanda.(kha/haa)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT