Aceh Timur, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, Aceh berhasil mengungkap 24 kasus sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Timur, Aceh.
Pengungkapan tersebut terjadi berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan para sindikat narkoba, dari hasil informasi itu Reserse Narkoba Aceh Timur membekuk sebanyak 28 tersangka dari 24 kasus.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa sebanyak 28 tersangka itu merupakan para pemakai hingga penjual narkoba yang selama ini meresahkan di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
“Pengungkapan kasus narkoba itu dimulai dari bulan Mei hingga pertengahan Juni, dengan total 24 kasus dan dua puluh depalan tersangka, dari 28 tersangka itu, tiga diantaranya merupakan kasus pemasok narkoba ke dalam lapas kelas IIB Idi Aceh timur dengan inisial MU (20) yang dua diantaranya merupakan narapidana yang berinisial ZU Alias Dun (39) dan NA (40),” terang kapolres kepada tvOnenews.com Kamis,(15/06/2023).
Selain itu Satnarkoba juga menangkap dua penjual Pil Ekstasi yang diduga hendak di edarkan ke seputaran wilayah Aceh Timur. Dengan jumlah Pil tersebut sebanyak 870 butir warna hijau dengan berat 250 gram. .
“Kedua tersangka itu adalah inisial RD (50) dan KM (29) warga Aceh Timur yang bekerja sebagai nelayan, rencananya Pil Ekstasi itu akan di jual kesalah satu desa yang berada di Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.” Tambah Kapolres Aceh Timur.
Dari kedua kasus tersebut, merupakan bagian dari 24 kasus lainnya yang merupakan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Masing-masing dari kasus tersebut para tersangka akan jerat Undang-Undang Narkotika dengan hukuman paling lama seumur hidup atau mati minimal 4 sampai 6 tahun penjara.(izr/lno)
Load more