Nagan Raya, tvonenews.com - Forum Kepala Desa sangat menyayangkan adanya penyidikan terkait penggunaan dana desa untuk kegiatan keagamaan di kawasan Nagan Raya, Aceh. Menurut forum tersebut, tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang memperbolehkan penggunaan anggaran desa untuk kegiatan keagamaan.
Selain diatur dalam Perbup, pemberian dana untuk kegiatan keagamaan merupakan kesepakatan para Kepala Desa secara sukarela dan tanpa ada paksaan.
Forum Kepala Desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, mengaku bahwa penyerahan bantuan untuk kegiatan keagamaan yang sedang diselidiki oleh Polres Nagan Raya merupakan hasil kesepakatan bersama para Kepala Desa di kecamatan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Darul Makmur, Yusni Yusuf, yang didampingi oleh sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Darul Makmur pada salah satu warung kopi yang ada di Alue Bilie, Rabu (14/6/2023).
"Perlu kami tegaskan bahwa pemberian bantuan uang yang berasal dari dana desa untuk kegiatan keagamaan merupakan kesepakatan bersama Kepala Desa. Tidak ada paksaan maupun perintah dari bupati," kata Yusni Yusuf, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Alue Bilie.
Menurut Yusni Yusuf, kegiatan keagamaan memang telah diatur dalam peraturan bupati (perbup), di mana beberapa acara seperti maulid Nabi, nuzulul Quran, isra mi'raj, dan majelis taklim telah ditentukan.
Yusni Yusuf menjelaskan bahwa karena di Kecamatan Darul Makmur ada kegiatan majelis taklim MPTTI, maka setelah melalui musyawarah, semua Kepala Desa sepakat untuk memberikan bantuan dana untuk kegiatan tersebut.
"Tidak ada pengutipan dalam Perbup tersebut. Dana yang dimaksud adalah dana untuk kegiatan keagamaan seperti majelis taklim, maulid Nabi, isra mi'raj, dan nuzulul Quran. Oleh karena itu, karena ada kegiatan majelis taklim MPTTI di Darul Makmur, maka semua Kepala Desa sepakat untuk mengalokasikan dana tersebut untuk kegiatan MPTTI," jelasnya.
Yusuf menilai bahwa kegiatan MPTTI tidak dapat dipisahkan dari majelis taklim, sehingga para Kepala Desa sepakat untuk menyumbangkan sebagian kecil anggaran untuk kegiatan keagamaan tersebut.
"Kegiatan MPTTI tak lepas dari majelis taklim. Oleh karena itu, dalam hal ini, kami tidak merasa ada unsur paksaan dari pihak manapun karena ini merupakan hasil musyawarah. Sebagai Kepala Desa, kami mengambil kebijakan untuk menyumbangkan dana untuk kegiatan majelis taklim," tegasnya.
(kha/fna)
Load more