LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pembangunan megaproyek Waduk Tiga Dihaji.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Andi

Pembebasan Lahan Waduk Tiga Dihaji Terhambat oleh Perubahan Peta Hutan Lindung: Proyek Strategis Nasional Dipertanyakan

Permasalahan pembebasan lahan PSN Waduk Tiga Dihaji di Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan memasuki babak baru akibat perubahan peta hutan lindung.

Kamis, 15 Juni 2023 - 10:20 WIB

OKU Selatan, tvonenews.com - Permasalahan pembebasan lahan untuk lokasi mega proyek Waduk Tiga Dihaji di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan memasuki tahap baru karena terjadi perubahan peta Hutan Lindung (Hutlin) di lokasi tersebut, menurut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sebanyak sembilan lahan telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), di mana tiga di antaranya telah menerima ganti rugi dari pemerintah. Namun, enam lahan lainnya belum dapat dicairkan untuk ganti rugi karena terjadi perubahan peta yang dikeluarkan oleh kementerian.

"Kami saat ini masih menunggu pemeriksaan dari KPH dan pihak terkait lainnya terkait perubahan peta yang dikeluarkan oleh kementerian pada tahun 2020 dan 2022 yang berdampak pada lahan masyarakat yang telah memiliki SKT," ungkap Devita Rosita Sholehien, Kepala UPTD Wilayah KPH Wilayah 7 Mekakau Saka, saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Rabu (14/06/2023).

Devita menyatakan bahwa berdasarkan peta yang diterbitkan pada tahun 2022, terlihat bahwa 9 lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung. Namun, pada peta yang diterbitkan tahun 2020, sembilan lahan tersebut tidak termasuk dalam kawasan hutan.

"Kami masih melakukan pengecekan kembali terkait hal ini karena sembilan lahan tersebut terletak di perbatasan," tegasnya.

Baca Juga

Dalam hal pembayaran ganti rugi untuk tiga lahan yang memiliki SKT, Albert Median, Kepala BPN Kabupaten OKU Selatan, yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Haji, menjelaskan bahwa BPN Kabupaten OKU Selatan telah mengajukan berkas pencairan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari desa dan kecamatan.

"Setelah menerima berkas dari desa dan kecamatan, kami mengajukan berkas tersebut ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang bertanggung jawab atas pencairan ganti rugi lahan tersebut," tambahnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut di Kabupaten Tangerang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Hal Ini...

Kronologi Penangkapan Guru Ngaji Cabul di Kota Tangerang, Polisi Ungkap Hal Ini...

Guru ngaji berinisial W (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya ditangkap.
DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut  Pagar Laut Kabupaten Tangerang

DPR RI Pertanyakan Kementerian ATR/BPN Jatuhkan Sanksi Pegawainya Buntut Pagar Laut Kabupaten Tangerang

Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat terhadap 8 pegawainya buntut dari kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Buntut Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Sejumlah Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhkan Sanksi

Buntut Kasus Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Sejumlah Pegawai Kementerian ATR/BPN Dijatuhkan Sanksi

Kasus pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang terus menyorot publik.
Baleg DPR RI Bahas Protes Jusuf Kalla Soal Singkatan PMI

Baleg DPR RI Bahas Protes Jusuf Kalla Soal Singkatan PMI

DPR RI menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
DPR RI Bahas Revisi UU PMI

DPR RI Bahas Revisi UU PMI

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi Undang-Undang (UU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Trending
DPR RI Sorot Tajam Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

DPR RI Sorot Tajam Kasus Penembakan PMI oleh Polisi Malaysia

DPR RI turut menyorot tajam kasus penembakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh polisi laut Malaysia.
Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

Pemerintah Beberkan Strategi Jaga Ekonomi Indonesia Tetap Kuat, Pelaku UMKM Pegang Peran Kunci

selain aspek pembiayaan, pendampingan meningkatkan kualitas produk serta keterampilan manajemen operasional bagi para pengusaha UMKM harus menjadi fokus
Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan Minta Kim Yeon-koung Bantai Megawati Hangestri di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025

Netizen Korea Selatan beri dukungan dan meminta Kim Yeon-koung Cs membantai Megawati Hangestri di big match Red Sparks Vs Pink Spiders di V-League 2024-2025.
AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

AFC Tiba-tiba Buat Keputusan Penting untuk Timnas Indonesia, Media Vietnam Sebut Skuad Patrick Kluivert akan...

Media Vietnam bereaksi terhadap keputusan AFC yang sangat penting untuk Timnas Indonesia, apa dampaknya untuk Skuad Patrick Kluivert di kualifikasi Piala Dunia?
Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Shin Tae-yong Sengaja Dipecat dari Pelatih Timnas Indonesia karena Tak Bisa Diajak Main Mata? Nova Arianto: Saya Mohon...

Nova Arianto angkat bicara soal konten yang menyebut dirinya pernah berucap Shin Tae-yong tidak disukai, karena tidak mau main mata selama menangani Timnas Indonesia.
Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Tak Tahan Lagi, Betrand Peto Akhirnya Jujur pada Sarwendah, Bilang Kalau Dirinya Masih Sering Deg-Degan Saat Lakukan...

Melalui kanal YouTube Sarwendah Official, Betrand Peto akhirnya jujur kepada sang bunda bahwa dirinya masih sering merasa gugup dan deg-degan saat lakukan ini.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Megawati Hangestri Main Pagi, Siap Kalahkan Kim Yeon-koung di Big Match Red Sparks Vs Pink Spiders

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, hari ini Megawati Hangestri Cs bakal main pagi dan siap kalahkan Kim Yeon-koung di big match Red Sparks Vs Pink Spiders.
Selengkapnya
Viral