Untuk pengungkapan yang kedua, mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut itu menuturkan petugas mendapat informasi akan ada narkoba yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengiriman barang pada, Minggu (28/5).
Petugas melakukan penyelidikan mendapati seorang driver ojek online (ojol) berinsial AM akan mengambil barang bukti di travel yang ada di Jalan HM Joni, Medan.
AM pun sempat diamankan, dan mengaku tidak tau barang tersebut adalah sabu yang akan diantar ke Jalan Karya Wisata Kecamatan Medan Johor. Di lokasi yang dituju, 2 kg sabu tersebut diterima MF, petugas langsung melakukan penangkapan.
"Kita amankan MF, dia mengaku barang tersebut milik SA. Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan 110 butir pil happy five dan 10 butir ekstasi. Selanjutnya dikembangkan, SA kita amankan di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto," ucapnya.
Untuk pengungkapan yang ketiga, petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya dari seorang tersangka atas kepemilikan 2.500 gram sabu. Dari keteranganya, petugas mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu menuju Tebingtinggi pada Sabtu (10/5).
"Petugas kemudian mencoba menghentikan Toyota Avanza di Jalan Medan-Pematang Siantar dekat rel kereta api, namun tersangka melarikan diri," ucap Kapolrestabes Medan.
Setelah melakukan pengejaran selama 15 menit, Valentino menuturkan mobil itu berhasil dihentikan di Kota Tebingtebing dan pelaku IRM pun diamankan. "Saat mobil digeledah, petugas menemukan 10 kg sabu yang dibungkus dalam tas hitam," pungkasnya.(bsg/cai)
Load more