Palembang, tvOnenews.com - Sempat DPO selama 1,1 tahun tersangka utama yakni Mansur (51) pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di atas Kapal TB Mega Three berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Saat kejadian, awak kapal bernama Aksan (45) warga Perum Griya Prima Blok G12 Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, tengah tertidur di dalam kamar.
Kemudian tersangka datang dengan menggunakan perahu getek dan langsung merusak pintu kapal sebelah kanan yang ada di ajungan.
Tersangka Mansur mengambil satu unit Radar merk PIDP 118, satu unit pengukur kedalaman air merk Turuno FV 688, satu unit Radio SSB merk Furuno FS 25700, dua unit Tropong Kapal dengan total kerugian sekitar Rp 60 juta.
Atas kejadian ini, korban langsung melaporkan ke Sat Polairud Polrestabes Palembang.
Kasat Polairud Polrestabes Palembang Kompol Suprawira didampingi Kanit Gakkum Iptu Cepi Aminuddin membenarkan sudah menangkap satu orang daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat) buronan 1,1 tahun.
"Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Suprawira.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 unit Radar merk PDIP 118, 1 unit Ecosonder atau pengukur kedalaman air, satu unit radio SSB FS25700 dan 2 unit teropong kapal.
"Atas ulahnya, tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara," ujar Suprawira.
Sementara itu, tersangka Mansur mengakui perbuatannya.
"Usai melakukan pencurian, saya langsung bersembunyi di Provinsi Bangka Belitung," ungkap Mansur. (peb/haa)
Load more