News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat, Saksi Beri Keterangan Berbeda Dengan BAP di Kepolisian

Sidang Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat, Saksi Beri Keterangan Berbeda Dengan BAP di Kepolisian
Selasa, 13 Juni 2023 - 08:21 WIB
Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat
Sumber :
  • Tim tvOne / taufik hidayat

Langkat, tvOnenews.com -Sidang kasus pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat Paino, kembali digelar si Pengadilan Negeri (PN) Stabat dengan agenda sidang pemeriksaan saksi, Aenin (12/6/2023).

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seyogianya tiga orang yang akan dimintai keteranganya sebagai saksi dalam persidangan tersebut, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

 

"Kita ada layangkan surat pemanggilan terhadap tiga orang yang mulia, namun hanya dua orang yang memenuhi panggilan untuk dapat bersaksi dipersidangan ini yang mulia," sebut jaksa penuntut umum kepada majelis hakim sisepan persidangan yang dipimpin hakim ketua Ladys Bakara tersebut.

 

 

Adapun dua orang yang bersaksi dihadapan majelis hakim yakni Josua Sembiring warga Dusun XIV, Paya I Desa Bukit Besilam, dan Sumarti alias Ati warga Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu.

 

 

Ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota selanjutnya membuka persidangan.

 

“Sidang pengadilan negeri Stabat, yang memeriksa perkara pidana nomor 286/Pid.B/2023/PN.Stb, atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum" sebut Ketua majelis hakim Ladys Bakara, sembari mengetuk palu, berlangsung di ruang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa selaku terdakwa duduk dikursi pesakitan dari rutan Tanjung Pura mengikuti jalannya persidangan secara daring.

 

 

Aementara itu Kesaksian yang disampaikan Josua Sembiring dihadapan majelis hakim tidak jauh berbeda dari keterangan sebelumnya saat berlangsungnya persidangan atas terdakwa Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring alias Sahdan, dan Sulhanda Yahya alias Tato.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Saksi Josua menjelaskan dirinya mengetahui  tentang kematian Paino dari pengumuman pengeras suara (Toa) Mesjid dikampungnya, dan sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino, saksi Josua ada bertemu dan sempat berdialog dengan Heriska Wantenero alias Tio diwarung Fresti, saat itu Tio terlihat turun dari mobil mini bus (saat ini mobil mini bus telah disita pihak Kejaksaan sebagai barang bukti). Dan kesakian yang disampaikan oleh Josua hanya sebatas hal tersebut saja.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT