Empat, memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 untuk melanjutkan penyidikan terhadap terlapor Ken Admiral sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 23 Desember 2022.
Lima, memerintahkan Termohon 1, Termohon 2, dan Termohon 3 untuk melakukan upaya paksa jika terlapor Ken Admiral tidak patuh atas panggilan Termohon dalam proses penyidikan.
Enam, membebankan seluruh biaya yang timbul dari perkara kepada negara.
“Mengajukan permohonan praperadilan yang mana pemohon memiliki legal standing bahwa pemohon adalah saksi korban atau pelapor atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ken Admiral, Pasal 351 KUHP sesuai dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/3903/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 23 Desember 2022 yang dihentikan oleh termohon 1, termohon 2, dan termohon 3,” terang Abdul Salim.
Hakim tunggal Pintauli Tarigan usai mendengarkan seluruh akta permohonan dan jawaban 3 termohon mengatakan sidang akan dilanjutkan pada esok hari.
"Sidang dilanjtkan esok hari, Selasa, 13 Juni 2023," ucap Pintauli menutup persidangan. (Ayr/Fhr)
Load more