Medan, tvonenews.com - Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberi penjelasan di DPRD Kota Medan, pada rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Senin (12/6/2023)
Bobby Nasution dalam pidatonya di rapat paripurna kedua di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim tersebut bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, peraturan ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang cipta kerja.
Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah ini menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung.
"Persetujuan bangunan gedung adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuatu dengan standar teknis bangunan gedung," jelasnya.
Load more