News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua KONI Sumsel Diperiksa oleh Penyidik Kejati Terkait Dugaan Korupsi

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel
Senin, 12 Juni 2023 - 15:58 WIB
Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel terkait dengan pencairan deposito dan dana hibah dari Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang menggunakan APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa satu orang saksi untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saksi yang diperiksa adalah HZ, yang merupakan Ketua KONI Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

"Pemeriksaan saksi dilakukan sejak pukul 9 pagi hingga saat ini," kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, pada Kamis (8/6/2023).

Vanny menyatakan bahwa saksi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

"Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023, tanggal 8 Maret 2023.

"Dengan naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, para saksi akan tetap diagendakan untuk diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, mengonfirmasi bahwa dirinya sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus KONI Sumsel.

Menurutnya, ini adalah kali kedua dirinya diperiksa. "Ini adalah kali kedua saya datang untuk menjalani pemeriksaan, sudah sejak pukul 10.00 WIB," ungkap HZ.

HZ menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2021 untuk KONI Sumsel telah sesuai dengan prosedur.

"Tahun 2021, dana hibahnya sebesar 37 miliar rupiah dan telah digunakan sesuai dengan aturan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan proses oleh penyidik," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika ditanya tentang pencairan deposito KONI Sumsel, HZ mengakui bahwa dana tersebut memang ada dan telah dicairkan untuk operasional KONI Sumsel.

"Dulu kami memiliki dana deposito, pada zaman Syahrial Oesman tahun 2003. Saat saya menjabat sebagai Ketua

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT