Jakarta, tvOnenews.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengembalikan seorang anak balita yakni A (3 tahun) yang dibawa kabur oleh ayah kandung bernama Mazen Alaaeldin Abbas (29) warga negara asing.
"Mazen dan Suryani membawa kabur A ke Jakarta, pada Februari 2023, tanpa seizin ibu kandungnya Noni," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, melalui Kasubdit IV Renakta AKBP Gultom Feriana, dalam keterangan diterima, Sabtu (10/6/2023).
Gultom menyebutkan setelah mendapat informasi bahwa A dibawa ayah kandung ke Provinsi Jawa Barat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk menjemput anak tersebut.
Anak balita itu dapat ditemukan dan masih dalam keadaan sehat wal'afiat.
"Proses hukum kasus tersebut tetap kita tindaklanjuti, saat ini dalam penyelidikan", kata Gultom.
Ibu kandung A bernama Noni menikah dengan Mazen pada tahun 2019 dan bercerai pada tahun 2021 dan di karunia seorang anak bernama A. Setelah bercerai hak asuh anak jatuh kepada Noni.
Menurut Noni peristiwa anaknya itu dibawa kabur bermula pada 17 Februari 2023, saat itu Mazen bersama istri sirinya bernama Suryani datang dari Jakarta ke Medan dengan dalih untuk bertemu A (anak Mazen).
Load more