Setelah menyerahkan uang, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian, ditambah uang yang dijanjikan akan dikembalikan tidak diberikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan Polisi dengan bukti-bukti yang ada.
Dari hasil penyidikan sementara, hingga kini petugas kepolisian belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dan tindak pidana ini murni dengan motif ekonomi.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” pungkasnya. (Izr/Fhr)
Load more