Batam, tvOnenews.com - Kementerian dan Kelautan Perikanan (KKP) menyegel proyek lahan reklamasi seluas 3.000 permeter persegi karena diduga tak mengantongi perizinan di Teluk Tering, Batamcenter, Batam Kepulauan Riau.
Lahan yang digarap tersebut tidak memenuhi perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta tidak memiliki izin reklamasi.
"Ini ada salah contoh untuk menertibkan dengan baik. Ada pemiliknya di sini. Sekarang sedang menguras perizinan dasar. Idealnya sebelum dilakukan reklamasi harus dilakukan perizinan dahulu," ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan KKP Sakti Wahyu Trenggono usai melakukan peninjauan pada awak media, Kamis (8/6/2023).
Menurutnya penertiban seperti demikian sudah dilakukan sejak dirinya dipercaya sebagai Menteri KKP. Ia pun menyayangkan kegiatan dilakukan PT BMI akan berdampak pada lingkungan.
Pengerjaan proyek reklamasi diduga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut.
"Reklamasi ini harus ada kajian yang terlebih dahulu agar tidak berdampak lingkungan. Yang sudah terjadi seperti ini sudah banyak di beberapa daerah. Ini harus diterbitkan dan disegel, minta tolong perizinannya sesuai prosedur tapi sebetulnya sudah keliru," tegas dia.
Ia melanjutkan, kegiatan proyek reklamasi ilegal akan dilakukan penelitian terlebih dahulu. Hal ini dapat mencegah terjadinya reklamasi.
"Secara cepat akan dilakukan penelitian. Sebelum berlanjut, kita hentikan, dilakukan penindakan," ujarnya.
Selain penyegelan reklamasi, Kementrian Kelautan juga melakukan penyegelan komoditas perikanan impor 20 ton di PT D di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuampar karena beredar tidak sesuai dengan peruntukan.
"Ikan ini merupakan komoditas impor yang tak bisa di jual sera bebas karena merusak harga ikan di pasaran, makanya untuk sementara kita segel dulu supaya tidak dijual kepasar" tutupnya. (ahs/haa)
Load more