News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sepasang Mahasiswa Kedokteran Unand Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang (tahap II), Kasus
Kamis, 8 Juni 2023 - 17:38 WIB
Pasangan kekasih mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand tersangka kasus dugaan pelecehan seksual ditahan Kejari Padang
Sumber :
  • Tim TvOne/Wahyudi Agus

Padang, tvOnenews.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang (tahap II), Kasus dugaan pelecehan seksual pasangan kekasih mahasiswa Universitas Andalas (Unand) Fakultas Kedokteran berinisial H dan N, Rabu sore (7/6/2023).

Kedua tersangka tiba di Kejari Padang, sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung memasuki ruangan. H dan N tampak didampingi oleh kuasa hukumnya. Selanjutnya, mereka ditahan oleh Kejari Padang di Rumah Tahanan Anak Air Padang untuk 20 hari kedepan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, M Fatria didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Budi Sastera dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, mengatakan, terhadap kedua tersangka telah dilakukan tahap II. 

“Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yakni melakukan, diduga melakukan perekaman atau tangkapan layar yang bermuatan pornografi tanpa izin,” ujar Fatria.

Lebih lanjut, sangkaan kedua berdasarkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang RI nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan sangkaan ketiga, pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE, untuk pasal 55 ayat 1 ke 1 transmisi atau mendistribusikan konten yang berbau seksual. 

"Dengan alasan ini, kita lakukan penahanan. Hal ini berdasarkan aturan bahwa ada alasan-alasan subjektif dan alasan objektif, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," katanya kepada awak media. 

Disebutkannya, selain alasan objektif juga ada alasan subjektif yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun kemungkinan mengulangi perbuatannya kembali. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selanjutnya saya sudah tunjuk jaksa yang profesional dalam penanganan perkara ini. Dalam waktu dekat segera dilimpahkan Pengadilan. Mari bersama-sama kita ikuti proses persidangan dengan seksama, supaya fakta-fakta yang persidangan itulah yang menjadi bukti nanti proses hukum," ujarnya. 

Berita sebelumnya, kasus pelecehan itu berawal dari akun twitter @andalasfess mengunggah status pelaku masih berkeliaran di kampus kendati sudah dilaporkan ke pihak Universitas, Satgas maupun ke Polda Sumbar pada Jumat (24/2/2023) lalu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT