News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Simalungun: Dugaan Keterlibatan Aktor Lain Dalang Pembunuhan

Rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Simalungun dilakukan oleh tetangga tersangka yang merencanakan perampokan, dengan dugaan keterlibatan aktor lain.
Selasa, 6 Juni 2023 - 18:02 WIB
Proses rekonstrusi pembunuhan ibu dan anak di Simalungun.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Daud

Simalungun, tvOnenews.com - Tim penyidik Satreskrim Polres Simalungun dan Petugas Polsek Perdagangan, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak di kediaman mereka di Kompleks Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (5/6/2023).

Dalam rekonstruksi ini, tersangka Safrin Dwifa melakukan 28 adegan dengan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Simalungun. Adegan tersebut dimulai sejak tersangka merencanakan aksi perampokan dari rumahnya sendiri, yang berjarak beberapa meter dari rumah korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari rekonstruksi ini terungkap bahwa tersangka, yang merupakan tetangga korban, berniat mencuri harta benda berharga korban karena terdesak utang piutang. Tersangka telah merencanakan aksi perampokan dengan membeli sebilah pisau belati sebelumnya.

Pada tanggal 14 April 2023, saat rumah korban sepi, tersangka memasuki rumah tersebut namun tertangkap oleh korban Lenni Herawati Hutapea. Tersangka langsung menyerang korban dengan menusukkan pisau ke leher dan dada korban hingga korban tewas.

Anak korban, Antonius Ferdinan Lumbangaol, terbangun dan berteriak saat melihat aksi tersebut. Tersangka kembali menyerang dan menusuk anak korban berulang kali hingga anak tersebut tewas.

Setelah memastikan kedua korban tewas, pelaku mencari harta benda milik korban, tetapi tidak menemukannya. Akibat panik, pelaku melarikan diri dari rumah korban.

Kanit Jahtanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Tersangka merencanakan aksinya dua hari sebelum melakukan pembunuhan. Tersangka Safrin Dwifa merencanakan perampokan karena terdesak utang piutang.

Pada awal April 2023, tersangka menyewa mobil Wuling Cortez dan menggadainya sebesar Rp30.000.000 untuk membayar hutang. Karena tidak membayar hutang sewa, pemilik mobil sering menelepon dan tersangka memberi alasan bahwa uang sewanya belum diberikan oleh bosnya. Karena desakan tersebut, Safrin Dwiva nekat melakukan perampokan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka Safrin Dwifa masih ditahan di Mapolres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub. 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Bayu.

Di tempat yang sama, Brumina Sembiring, ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, sangat terpukul atas kematian anak dan cucunya. Menurutnya, anaknya adalah orang baik dan tidak memiliki masalah dengan orang lain. Dia menduga ada kejanggalan dalam kematian putri sulung dan cucunya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT