Sementara itu kuasa hukum tersangka Hengki SH, menjelaskan jika kronologis kasus ini sendiri terkait masalah fee proyek di dinas PU Kabupaten Muratara, klien kita dari pihak kontraktor diperas oleh Sekretaris Dinas PU Muratara saat itu.
"Klien kita yang merupakan kontraktor tidak mau, lalu dilaporkan oleh klien kita, jika ia diperas oleh Sekdin PUPR, tapi dia juga jadi tersangka," ujarnya
Kerugian sebesar Rp50 juta, di mana dalam kasus ini sebelumnya sudah divonis PN Palembang Kelas IA Khusus satu tersangka sebagai penerima .
"Penerima sudah diproses diputus pada 2018 sipam atas nama adriansyah selama 1 tahun dan 6 bulan yang menjabat sebagai sekretaris dinas PU saat itu," tuturnya.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yuli Eka Sari SH MH, membenarkan telah menerima tahap II dari penyidik Polda Sumsel.
Untuk tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk keperluan penuntutan dalam proses persidangan nanti.
"Namun, kita belum tahu informasi lebih lanjut terkait kerangka perkara tersebut, akan kita informasikan lagi selanjutnya," tutupnya (peb/lno)
Load more