Lubuklinggau, tvOnenews.com - Apes nasib yang dialami Indah Wara alias Iin (36) warga Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II, Kota Lubuklinggau. Pasalnya wanita ini awalnya berniat hendak menjebak mantan suaminya malah ia sendiri diciduk oleh Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Senin (5/6/2023).
Iin ditangkap Polisi, setelah diketahui menjebak mantan suaminya sendiri bernama Jaka Rasmana dengan motif sakit hati alias dendam gegara rumah miliknya ditempati oleh mantan mertuanya.
Kejadian ini berawal pada Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, di mana tim Satres Narkoba mendapat informasi dari Iin.
Dalam laporan tersebut Iin menyebutkan bahwa mantan suaminya akan berpesta narkoba jenis sabu di rumahnya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklingau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kemudian petugas dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap mantan suami Iin, hingga akhirnya dilakukan penggeledahan terhadap mantan suami dari Iin.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) dalam tas yang berada di dalam kamar rumah mantan suaminya. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu 0,40 gram,” terang Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi.
Selanjutnya petugas melakukan tes urin kepada mantan suami dari Iin, ternyata hasilnya negatif. Sehingga membuat petugas curiga. Apalagi Iin tahu dengan letak sabu di dalam tas.
Setelah pendalaman ternyata Iin yang menjebak suaminya, dengan membeli sabu 0,40 gram dan menaruh di tas mantan suaminya.
Setelah dibuktikan dan juga pengakuan Iin benar dia yang memberi sabu 0,40 gram ke dalam tas mantan suaminya.
Iin ditangkap dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa ini sebagai kurir. Ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (aza/lno)
Load more