Selain itu Plh Kakanwil juga menjelaskan bagaimanapun tindakan pengawalan tetap harus melekat namun dalam hal ini tidak di perbolehkan, selain itu pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap narapidana tersebut.
“ kami selalu memberi arahan kepada semua petugas, jika ada narapidana yang harus di kawal karena dalam keadaan sakit maka dalam prediksi resiko tinggi maka diharuskan minta pengawalan dari kepolisian, intinya kita saat ini sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap narapidana tersebut.” Tutupnya Rakhmat Renaldi PLH Kakanwil Kemenkumham Aceh. (Izr/Fhr)
Load more