News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Biji Kopi Robusta di Kabupaten Lampung Barat Meroket

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat, Yudha Setiawan mengatakan, harga biji kopi robusta di Lampung Barat melonjak dari ki
Jumat, 2 Juni 2023 - 14:18 WIB
Ilustrasi - kopi hasil petani di Pesisir Barat saat dijemur untuk dikeringkan.
Sumber :
  • Antara

Lampung Barat, tvOnenews.com - Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Lampung Barat, Yudha Setiawan mengatakan, harga biji kopi robusta di Lampung Barat melonjak dari kisaran Rp20 ribu per kilogram menjadi Rp37.500 per kilogram.

"Harga biji kopi asalan pada Mei 2023 menyentuh harga kisaran Rp35.000 hingga Rp37.500 per kilogram di tingkat pengumpul," kata Yudha Setiawan, saat dihubungi dari Pesisir Barat, Jumat (2/6/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, harga kopi kualitas terbaik atau premium jauh lebih tinggi dibandingkan harga kopi asalan, yakni mencapai Rp45.000 per kilogram.

Ia menyampaikan, Kabupaten Lampung Barat memiliki komoditas unggulan, yaitu kopi robusta yang berkontribusi 47 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Lampung Barat.

Ia juga mengatakan, saat ini luas lahan perkebunan kopi di Lampung Barat mencapai 54.104 hektare dengan produksi tahun 2022 mencapai 56.054 ton.

Namun tingginya curah hujan di tahun 2022 berdampak pada menurunnya produksi kopi robusta pada tahun 2023, yakni mencapai 20 sampai 50 persen.

Oleh karena itu, pihaknya selalu memberikan kiat atau tips kepada para petani kopi di daerah ini, untuk menjaga dan meningkatkan produksi kopi guna menjaga stabilitas harga.

"Guna menjaga stabilitas pendapatan petani kopi, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, terus menyampaikan anjuran peningkatan sumber pendapatan usaha tani lainnya, termasuk pengolahan produk maupun upaya peningkatan mutu produk untuk mendapatkan harga lebih tinggi," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menjaga produksi kopi tetap stabil, ia menjelaskan, harus mengatasi suhu ekstrem pada tanaman kopi dengan cara melakukan penyiraman.

"Perkembangan produksi setiap komoditas sangat dipengaruhi dengan kesesuaian cuaca maupun pola budidaya, atau pemeliharaan yang ramah terhadap cuaca dan sesuai dengan kebutuhan pemeliharaannya seperti ketersediaan unsur hara dan ketersediaan air," ujarnya. (ant/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT