Dumai, tvOnenews.com - Satlantas Polres Dumai kembali memberlakukan tilang manual kepada pelaku pelanggar lalulintas. Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE (electronic-traffic law enforcement).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria mengatakan,tilang manual kembali diberlakukan dan sudah ada petunjuk dari pimpinan.
Salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh ETLE. Kamis,(1/6/2023)
"Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.
Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan. Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," jelasnya.
Dikatakan AKP Akira, selama melaksanakan penindakan terhadap pelaku pelanggaran dengan cara manual, sebanyak 178 pelaku pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang.
''Selama tilang manual kami lakukan sebanyak 178 pelanggar lalulintas yang terdiri dari penggunaan knalpot brong 17 tilang, tidak menggunakan helm 36 tilang, berkendara tanpa dilengkapi kelengkapan kendaraan 113 tilang dan 12 pengendara yang melawan arus lalulintas kami tindak,'' terang Akira.
Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.
"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," tutupnya.(dep/haa)
Load more