Karimun, tvOnenews.com - Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, berhasil melakukan penegahan kapal KM Indo King yang membawa 6828 botol minuman beralkohol ilegal di perairan timur laut perairan berakit, Minuman Beralkohol tersebut dibawa dari Singapura tanpa Dokumen Resmi.
Penangkapan kapal yang bermuatan ribuan minuman beralkohol ini dilakukan setelah tim patroli bea cukai khusus Kepulauan Riau menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan impor minuman beralkohol ilegal, kemudian tim patroli melakukan pengejaran di perairan selat Singapura pada Selasa (30/05/2323).
Kapal tersebut berlayar diperairan Internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) setelah melakukan pemantau kemudian kapal mengubah arah menuju perairan indonesia stelah 35 mil timur laut perairan berakit.
"Setelah dilakukan penegahan tim patroli menemukan 6828 botol minuman beralkohol ilegal yang dibawa oleh KM Indo King", Ucap Kabid Pelayanan Bea Cukai DJBC Khusus Kepri Abdul Rasyid Kamis (01/06/2023).
Rasyid menjelaskan, penangkapan Kapal yang membawa minuman tanpa Pita Cukai atau ilegal ini berkat laporan dari masyarakat dan kecurigaan tim patroli dikarenakan kapal tidak menghidupkan ASI kapal.
"Karena ada kecurigaan oleh petugas akhirnya dilakukan pengejaran hingga ke perairan berakit, setelah dilakukan pemeriksaan tim patroli mengamankan ribuan minuman beralkohol tanpa pita cukai", ucapnya.
Lanjutnya untuk kapal sudah diamankan di kantor kanwil Bea cukai Karimun beserta ABK.
"Untuk nilai barang diperkirakan sebesar Rp 4,5 miliar sedangkan untuk kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 3,3 miliar", ucap Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid mengatakan, untuk tersangka dan pemilik barang masih dilakukan pengembangan.
"Untuk tersangka masih dilakukan pemeriksaan sedangkan untuk pemilik barang masih dalam tahap pengembangan", ucapnya.(aji/haa)
Load more