Sibolga, tvOnenews.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga sukses menangkap seorang laki-laki dewasa terkait kegiatan perjudian ilegal jenis KIM di Kota Sibolga. Penangkapan ini dilakukan di jalan Sibolga-Tarutung, tepatnya di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara.
Pelaku yang bernama AS alias AB, seorang wiraswasta berusia 56 tahun, diamankan pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP. Suyatno, menjelaskan pada Selasa (30/5/2023) siang bahwa dalam penangkapan ini, Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merk Nokia berwarna abu-abu yang berisikan pasangan nomor judi jenis KIM. Selain itu, uang tunai sebesar Rp116.000 yang diduga hasil dari kegiatan perjudian jenis yang sama juga turut disita sebagai barang bukti.
"Pelaku beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Sibolga meliputi pengamanan pelaku, pembuatan Laporan Polisi, penyitaan barang bukti, pelaporan kepada atasan, dan pengiriman berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Suyatno.
"Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana mengenai tindak pidana perjudian tanpa izin," tegasnya.
(spn/fna)
Load more