Labuhanbatu, tvOnenews.com - Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 9 anak laki-laki di lingkungan Yayasan MDTA (Madrasah Diniyah Takmilyah Awaliyah) Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, konfrensi pers digelar di halaman depan Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin Rantauprapat pada Senin,(29/5/2023) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, dihadirkan beberapa pihak terkait, antara lain Pelapor yang merupakan seorang karyawan swasta dengan inisial KN dan alamat di Dusun I Aek Pamienke, Desa Perkebunan Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan tersangka adalah PH alias ASENG warga Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, pelaku merupakan seorang guru yang juga Kepala Sekolah Yayasan MDTA yang tega mencabuli 9 anak laki-laki murid didiknya di yayasan tersebut.
Diterangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak terjadi di beberapa lokasi di lingkungan Yayasan MDTA Adian Torop. termasuk di dalamnya adalah kantor guru sekolah MTS Alwashliyah Adian Torop yang terjadi sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA Adian Torop yang terjadi sebanyak 4 kali, dan aula sekolah MTDA Adian Torop yang terjadi sebanyak 6 kali.” Ujar Kapolres.
"Peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2020 hingga Minggu, tanggal 21 Mei 2023, pada rentang waktu antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB. Korban dalam kasus ini terdiri dari 6 orang siswa MDTA Adian Torop dan 3 orang siswa MTS Alwashliyah Adian Torop. Selain itu, terdapat beberapa saksi yang terdiri dari guru-guru sekolah MDTA Adian Torop, guru MTS Alwashliyah Adian Torop dan orang tua siswa MDTA Adian Torop. Mengetahui perbuatannya terungkap dan dilaporkan kepolisi pelaku PH alias Aseng sempat melarikan diri ke daerah Aceh Tamiang dan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.” Ungkapnya.
"Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK tentang pengangkatan kepala pada Madrasah Alwashliyah, serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul. Selain itu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul,” sambung James.
Lanjutnya, “Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang lain dengan alasan untuk mengusuk tersangka. Kemudian, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban . Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun.”
"Atas kasus ini, tersangka akan dipersangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana.” Jelas AKBP James.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis PPA Labura, KPAD Labura, Kemenag Labura, dan UPTD PPA Labura. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini.
Kapolres Labuhanbatu berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi. Polres Labuhanbatu juga berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya, pungkas AKBP James H Hutajulu.(esa/lno)
Load more