"Dan kita langsung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Palembang, terhadap surat pencabutan SP3 serta hingga saat ini sidang mediasi masih terus bergulir dan pekan depan masih akan berlangsung
Ia juga mengatakan, setelah dikeluarkan surat pencabutan SP3 oleh dirut RS meraka anggap sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan
"Menurut kami itu yang salah dicabutnya SP3 itu adanya akibat hukum yaitu menurut kami adanya kerugian baik imatril dan matril, yang inilah kami gugat sekarang di PN Palembang, jadi kami gugat yaitu peradilan umum bukan peradilan khusus," tegas Daud
Ia juga menyampaikan, gugatan di PN Palembang, hanya meminta ganti rugi terhadap dengan dicabutnya SP3 itu.
"Harapan kita sesuai gugatan kita bahwa kita minta ganti rugi baik imatril maupun matril, dan juga di imatril kita minta Rumah Sakit, mnt maaf di media cetak maupun online, televisi baik lokal maupun nasional, bukan hanya kami minta ganti rugi, secara uang kami minta juga memperbaiki nama baik kedua dokter ini," tutup Daud
Diberitakan sebelumnya sidang mediasi belum ada titik terang saat sidang, dua dokter IGD tetap menggugat Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang senilai Rp 5,1 miliar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (24/5/2023).(peb/cai)
Load more