Dua Dokter Minta Keadilan, Desak RS Muhammadiyah Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp5,1 Miliar
- Tim TvOne/ Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Dua dokter Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati terus mencari keadilan menuntut pihak RS untuk meminta maaf dan mengganti rugi atas dicabut serta dibatalkannya SP3 yang dikeluarkan pihak RS Muhammadiyah Palembang kepada mereka berdua.
Dikeluarkannya surat peringatan atau (SP3) dari pihak Rumah Sakit Muhammadiyah berbuntut panjang atas dikeluarkannya surat tersebut kini dua dokter tersebut menggugat pihak RS ke PN Palembang.
Didampingi kuasa kuasa hukumnya Daud Dahlan SH MH, mengatakan saat ini sidang mediasi tetap berjalan namun belum ada titik temu antara penggugat dua dokter dengan tergugat pihak RS Muhammadiyah.
"Sidang mediasi kemaren masih belum ada titik temu dan terus berlarut - larut," kata Daud, di PN Palembang, Sabtu (27/5/2023)
Ia juga menceritakan permasalahan ini sudah berlangsung tiga tahun dan bermula pada bulan Mei 2020 silam saat itu 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang terpapar dengan pasien dan dinyatakan positif Covid-19.
"Namun tetap bekerja seperti biasa tanpa adanya isolasi mandiri," kata Daud Dahlan.
Kemudian tujuh hari setelah PCR hasilnya 28 nakes positif 5 nakes adalah nakes IGD RS Muhammadiyah Palembang, termasuk diantaranya dr. Puri Sulistyowati.
Saat itu, dr Puri Sulistyowati bertugas jaga menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD, yang mana selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 2020 Direktur RS Muhammadiyah Palembang justru mengeluarkan SP3 terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.
Atas SP3 tersebut, melalui tim kuasa hukumnya dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati pada September 2020 hingga Maret 2021, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.
Lalu, pada 16 Maret 2021 majelis hakim PHI menyatakan SP3 yang dikeluarkan RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
"Serta memerintahkan Direktur RS Muhammadiyah Palembang mencabut dan membatalkan SP3 tersebut," ujar Daud membacakan putusan kasasi atas gugatan PHI tersebut.
Hingga akhirnya, pihak tergugat RS Muhammadiyah Palembang mengajukan upaya hukum kasasi pada tingkat MA RI dengan putusan menolak kasasi yang diajukan oleh tergugat RS Muhammadiyah Palembang.
Kemudian, pada sekira 12 Juli 2023, direktur RS Muhammadiyah Palembang melaksanakan eksekusi putusan kasasi dengan mengeluarkan surat pencabutan dan pembatalan SP3 untuk dua penggugat.
Load more