News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ART Korban Penganiayaan Berpotensi Mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang

Perekrutan terhadap para korban ART di Lampung berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah memenuhi tiga unsur. "Hal ini karena telah me
Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:44 WIB
Koordinator Advokasi Kebijakan dan Pendidikan Publik LADA Damar, Eka Tiara Chandrananda.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pujiansyah

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Perekrutan terhadap para korban ART di Lampung berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang dan telah memenuhi tiga unsur.

"Hal ini karena telah memenuhi tiga unsur TPPO, yaitu adanya proses perekrutan atau penerimaan, cara dengan melakukan penipuan (pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian awal) dan penggunaan kekuasaan dengan penahanan dokumen identitas diri, serta adanya eksploitasi tindakan penindasan," kata Koordinator Advokasi Kebijakan dan Pendidikan Publik Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung Eka Tiara Chandrananda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski polisi telah menetapkan dua orang tersangka, Lembaga Advokasi Anak (Lada) Damar Lampung mengecam tindakan para pelaku yang kompak melakukan kekerasan fisik terhadap asisten rumah tangga (ART).

Dua orang tersangka yaitu inisial S alias O (70) dan anak perempuannya SI (35), warga Jalan Pulau Legundi Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut Eka Tiara, perempuan pekerja rumah tangga rawan mengalami kekerasan dan pelecehan, bahkan tidak ada hari libur. Selain itu, mereka tidak bisa berorganisasi, tidak diperbolehkan keluar, serta tidak ada standar gaji dan hak lainnya. Hal ini diperparah dengan tidak ada alur pengaduan kasus, tidak memperoleh pendidikan dan pelatihan.

"Tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Serta bertentangan dengan Konvensi ILO 182 Tahun 1999 dan telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, karena memperkerjakan DDR (15) yang masih berusia anak," kata Eka Tiara, Sabtu (27/5/2023).

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mendukung Polresta Bandar Lampung dalam upaya memberikan jaminan keadilan dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga (PRT) korban.

"Kami mendesak untuk segera dilakukan percepatan pengesahan RUU PPRT di DPR RI atas perlindungan bagi PRT. RUU PPRT juga mengatur batas usia minimum 18 tahun, sebagai upaya penghapusan pekerja rumah tangga anak," bebernya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, Pekerja Rumah Tangga Anak korban harus segera mendapatkan penanganan, agar tidak terjebak dalam situasi kerja paksa.

"Perlu adanya peran serta Negara, dalam ini Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/kota melalui UPTD PPA untuk pemulihan fisik dan psikologis, serta pendampingan bagi korban baik secara litigasi maupun non litigasi," tandasnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

TNI-Polri Dapat Jatah Lebih Banayk Jadi Petugas Haji Tahun Ini

Kementerian Haji dan Umrah RI menagkui adanya kenaikan siginifikan petugas haji dari insur TNI dan Polri.
Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Cabut Izin Operasional 28 Perusahaan Penyebab Bencana Suamtera-Aceh, Kemen LH Bakal Bahas Nasib Karawan dengan Kemenaker

Sebanyak 28 perusahaan yang berkontribusi terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dicabut izinnya oleh pemerintah.
Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Tindaklanjut Instruksi Presiden, Kemen LH Cabut Izin Operasonal 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengaku te;ah mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai jadi faktor terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Resmikan Direktorat PPA dan PPO, Ini Daftarnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meresmikan Direktorat PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dan PPO (Pidana Perdagangan Orang) di 11 Polda dan 22 Polres, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.

Trending

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Tiga Kali Jadi Runner-Up di Turnamen Super 500, Putri KW Penasaran Juara di Indonesia Masters 2026

Putri KW memastikan tempat di babak kedua Indonesia Masters 2026 usai menaklukkan wakil Taiwan, Sung Shuo Yun, lewat kemenangan dua gim langsung 21-15, 21-15. 
Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Arif/Ken Tak Terbendung, Indonesia Mantap di Jalur Emas di ASEAN Para Games 2025

Pasangan para panahan putra Indonesia, Arif Firmansyah dan Ken Swagumilang berhasil melangkah ke babak final nomor compound ganda putra ASEAN Para Games (APG) 2025 setelah menaklukkan wakil Filipina, Burgos Marzel dan Angelo Manangdang.
Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Operasi 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatera-Aceh Dicabut Izinnya

Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) mengungkap pencabutan izin terhadap 28 perusahaan usai menjadi penyebab bencana di Sumatera-Aceh.
Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat Girik hingga Letter C Tak Berlaku Mulai Februari, BPN Beri Solusi Supaya Tanah Tak Diambil Negara

Sertifikat tanah lama seperti girik hingga letter C tidak akan berlaku lagi mulai 2 Februari 2026. Terkait hal ini, Kementerian ATR/BPN memberikan solusinya.
AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan Mendadak Terima Kabar Gembira Jelang Hadapi AS Roma, Ruben Loftus-Cheek Dapat Peminat Serius

AC Milan tampaknya menerima kabar gembira menjelang duel kontra AS Roma. Sebab, Ruben Loftus-Cheek mendapatkan peminat serius dari Liga Inggris.
Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Gelar Launching Tim di Jakarta, Yamaha Pamerkan Tampilan Baru Motor YZR-M1 dengan Mesin V4 untuk MotoGP 2026

Tim Monster energy Yamaha memamerkan livery baru untuk motor YZR-M1 V4 yang akan digunakan dua rider mereka, Fabio Quartararo dan Alex Rins di MotoGP 2026.
Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Yamaha Resmi Beralih Menggunakan Mesin V4 untuk MotoGP 2026, Fabio Quartararo: Semoga Motor Ini Kencang

Monster energy Yamaha secara resmi telah meluncurkan motor baru yang akan mereka gunakan pada gelaran MotoGP 2026 mendatang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT