Padang, tvOnenews.com - Setelah mengalami pemecatan dari Partai Demokrat, Nofrizon memberikan respons dengan memasang baliho yang berisi serangan pribadi. Baliho tersebut dipasang di tiga lokasi di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam. Tulisan yang jelas terlihat di baliho tersebut menyebutkan bahwa Nofrizon berseberangan dengan Mulyadi, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar.
Dalam menanggapi hal ini, Doni Harsiva Yandra, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD), menganggap tindakan Nofrizon dalam memasang baliho tersebut sangat tidak matang.
"Ini menjadi bahan tertawaan karena dia tidak siap untuk diberhentikan dari partai dan digantikan (Pergantian Antar Waktu) oleh anggota DPRD Sumbar. Mulyadi sebagai Ketua Partai harus menjalankan AD/ART dan PO, jadi Nofrizon bukan berseberangan dengan Mulyadi, melainkan dengan partai. Karena itu dia dipecat dan digantikan, jika ada perbedaan pendapat antara kader, itu adalah hal biasa dan tidak akan berujung pada pemecatan," jelas Doni.
Doni juga menyatakan bahwa Nofrizon selalu menyampaikan bahwa dia tidak takut dan siap diberhentikan dari Partai Demokrat, karena banyak partai yang bersedia menerimanya. Oleh karena itu, Doni menyarankan agar Nofrizon fokus pada partainya yang baru dan tidak perlu lagi mengaitkan dirinya dengan Partai Demokrat dalam baliho tersebut.
"Terlebih lagi, menyebutkan pribadi seseorang dengan cara yang merusak reputasi atau martabat orang lain, dan menggunakan pola perhatian seperti memasang baliho, hanya akan menjadi bahan guyonan dan cemoohan masyarakat," tambah Doni Harsiva Yandra pada Sabtu (27/5/2023).
Baliho tersebut dipasang di depan SPBU Garegeh Bukittinggi, kemudian 30 meter dari posko Mulyadi, bahkan Nofrizon menyatakan bahwa dia tidak masalah harus mengeluarkan uang untuk biaya sewa baliho di sana. Baliho ketiga dipasang di jalan utama Lubuk Basung, ujar Nofrizon pada Jumat (27/5/2023) kepada tvOnenews.com.
"Saya merasa tidak nyaman lagi di Partai Demokrat, jadi saya memutuskan untuk mundur. Partai politik apapun yang saya ikuti memiliki tujuan yang sama, yaitu memperjuangkan kepentingan masyarakat. Jadi tidak ada masalah dalam pindah partai, kecuali jika pindah ke partai terlarang," tegas Nofrizon.
Nofrizon memastikan bahwa dia akan masuk dalam daftar calon anggota DPRD Sumbar melalui PPP Sumbar sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan oleh KPU Sumatera Barat. Hal ini membuatnya merasa lega karena masih bisa berkarir dalam dunia politik meskipun telah pindah partai.
"Tunggu saja, sebelum DCT diumumkan, saya akan masuk ke dalam daftar calon dari PPP untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui revisi saat pendaftaran ulang," kata Nofrizon dengan penuh optimisme. Nofrizon juga menyebutkan bahwa beberapa partai juga tertarik untuk merekrutnya sebagai calon anggota legislatif.
Mengenai pemecatannya, Nofrizon merasa heran karena dia sudah mengirim surat kepada DPD Partai Demokrat Sumbar sebelum surat pemecatan dikeluarkan. Surat tersebut berisi permintaan agar dirinya tidak didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Demokrat 2024 pada 16 Februari 2023 lalu.
Menanggapi hal ini, Ari Prima, Kepala Badan Komunikasi dan Strategi Daerah Partai Demokrat, membantah bahwa Nofrizon telah mengirimkan surat pengunduran diri, melainkan hanya surat yang meminta agar tidak didaftarkan lagi sebagai calon.
Karena Nofrizon sendiri tidak hadir dalam finalisasi daftar calon anggota legislatif, serta adanya klarifikasi laporan dari pimpinan fraksi mengenai sikap Nofrizon di fraksi.
"Dengan tidak mengirimkan surat pengunduran diri tetapi hanya surat agar tidak didaftarkan lagi di Partai Demokrat, itu hanya strategi Nofrizon agar tidak langsung digantikan, dengan harapan proses penggantian akan dilakukan setelah DCT," ujar Ari Prima pada Jumat (26/5/2023).
Strategi tersebut pernah disampaikan Nofrizon kepada Marga Indra, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Agam, Fraksi Demokrat yang juga diajak secara diam-diam untuk pindah partai. Namun, Marga Indra menolak bahkan melaporkan ajakan tersebut kepada DPD Partai Demokrat Sumbar, tambah Ari Prima.
"Sehingga rencana Nofrizon untuk pindah partai secara diam-diam tidak berjalan mulus, terlebih lagi, Kartu Tanda Anggota (KTA) Nofrizon di partai lain (PPP) bocor dan tersebar luas, sehingga dia langsung dipecat dan digantikan oleh Partai Demokrat. Intinya, Nofrizon dipecat dan bukan mengundurkan diri karena suratnya tidak pernah kami terima," tegas Ari.
Nofrizon, yang saat ini telah bergabung dengan PPP, kembali mengangkat isu lama yang menuduhnya terlibat dalam proyek, termasuk dugaan pengancaman terhadap Dinas Pertanian Sumbar beberapa waktu yang lalu. Baca selengkapnya di: https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/105448-heboh-terkait-proyek-alsintan-anggota-dprd-sumbar-fraksi-demokrat-diduga-ancam-pejabat-pemprov-sumbar
Untuk memperkuat argumennya, Nofrizon memamerkan beberapa percakapan dalam aplikasi pesan instan di ponsel pintarnya dengan Mulyadi, terkait proyek-proyek anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Demokrat yang dikenal sebagai Pokok Pikiran (Pokir).
Salah satu contoh pernyataan Nofrizon adalah bahwa dia mengalokasikan dana Pokir untuk proyek pemasangan lampu jalan di Kabupaten di luar daerah pemilihannya. Dia mengklaim memiliki bukti-bukti permintaan tersebut.
Menanggapi tudingan Ketua DPD Partai Demokrat, Mulyadi, yang meminta alokasi Pokir untuk proyek seperti lampu jalan umum, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung, secara langsung membantahnya pada Sabtu (27/5/2023).
Ali Tanjung menjelaskan bahwa Nofrizon tidak memahami atau pura-pura tidak memahami mekanisme alokasi dana Pokir, yang bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD dan partai.
"Sebagai ketua partai, adalah wajar dan bahkan kewajiban bagi Mulyadi untuk mengarahkan sebagian kecil dana Pokir berdasarkan aspirasi/proposal yang disampaikan oleh masyarakat kepada partai, karena itu merupakan tugas partai yang benar-benar tidak ada yang salah," jelas Ali Tanjung.
Ali Tanjung menambahkan bahwa yang dilarang adalah meminta proyek. Sebaliknya, partai harus mendistribusikan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD-nya. Ketidakrealisasian usulan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat yang mengadu kepada partai, karena fraksi partai tidak memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas dinas terkait. Sikap Nofrizon menunjukkan kurangnya rasa memiliki terhadap partai, tegas Ali Tanjung.
"Dia sepertinya menganggap bahwa menjadi anggota DPRD tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan partai, sehingga dia tidak mengalokasikan dana Pokir sedikitpun untuk aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui partai," sesal Ali Tanjung.
Selain itu, ada permasalahan lain yang menyebabkan 'keretakan' antara Nofrizon dengan rekan-rekan fraksinya di DPRD Sumbar, terutama dengan Ali Tanjung sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat. Hal ini terjadi karena dugaan dukungan Nofrizon terhadap pengelolaan lahan seluas 3.903 Ha di Komplek GOR Haji Agus Salim Padang oleh Koperasi Saudagar Minang Raya (SMR).
Namun, Komisi III DPRD Sumbar yang dipimpin oleh Ali Tanjung dari Fraksi Demokrat menolak kerjasama dengan koperasi yang diduga didukung oleh Nofrizon. Meskipun mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nilai sewa di bawah nilai penilaian sebesar Rp. 450 juta per tahun, Koperasi SMR justru mendapatkan biaya sewa sebesar Rp. 200 juta per tahun.
Ali Tanjung berpendapat bahwa penolakan tersebut adalah langkah yang wajar karena nilai sewanya jauh di bawah nilai penilaian. Namun, Nofrizon terlihat menghalangi keputusan fraksi, yang akhirnya mengakibatkan konflik internal dan pemecatan, ungkap Ali Tanjung.
"Sementara itu, Nofrizon sendiri adalah anggota dari koperasi tersebut (Koperasi SMR). Hal ini seperti wasit yang menjadi pemain karena Nofrizon adalah anggota Komisi III yang bertugas mengawasi aset milik pemerintah provinsi Sumatera Barat," ujar Ali.
Dengan demikian, DPD Partai Demokrat Sumatera Barat memiliki alasan yang kuat untuk mengeluarkan surat pemecatan terhadap Nofrizon berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tanggal 27 April 2023.
"Dia dikeluarkan dari partai karena dua alasan. Pertama, dia diam-diam pindah ke partai lain (PPP), dan kedua, sebagai anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat, Nofrizon tidak menjalankan kebijakan fraksinya sendiri (terkait koperasi SMR) yang melanggar Peraturan Organisasi (PO)," tegas Ali Tanjung.
Sementara itu, terkait penyewaan lahan tidur di Komplek GOR Haji Agus Salim Padang, Nofrizon dengan tegas membantah keterlibatannya. Meskipun dia tidak menyangkal bahwa dia adalah anggota dari koperasi yang dipimpin oleh Joinerri Kahar, ayah kandung Wakil Gubernur Sumbar, Audi Joynaldi.
"Saya tidak mengetahui tentang penyewaan lahan (GOR Haji Agus Salim) tersebut, meskipun saya adalah anggota koperasi itu. Tetapi, pernyataan bahwa saya mendukung Koperasi SMR untuk mengelola lahan tersebut adalah tidak benar," tegas Nofrizon.
(yud/fna)
Load more