Labura, tvOnenews.com - Minimnya serapan dana Desa Simpang Empat, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pakar hukum pidana Sumatera Utara, Redyanto Sidi sebut berpotensi disalahgunakan. Ia menilai anggaran senilai maksimal Rp1 miliar setiap tahunnya per desa itu berpotensi disalahgunakan atau tidak tepat sasaran.
“Misalnya untuk melaksanakan kegiatan didahului dengan kegiatan seperti rapat, biaya itu saja sudah berapa,” kata Redyanto Sidi, pakar hukum pidana Sumut dari Universitas Panca Budi Medan, Kamis (25/5/2023).
Hal itu, katanya, tidak menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa. Apalagi pada faktanya banyak sekali kerusakan jalan desa yang ditemukan bahkan dikeluhkan oleh masyarakat Labuhanbatu Utara akhir-akhir ini.
Dr. Redyanto Sidi, pakar hukum pidana Sumut. (tim tvOne)
Bahkan, Redy, menilai pengawasan yang dilakukan institusi terkait, baik kepolisian, kejaksaan, tim audit, bahkan pemerintah di kabupaten itu sendiri tidak berjalan sehingga pembangunan di desa-desa itu ternyata tidak sesuai peruntukannya.
“Dana desa sesuai dengan regulasi dan peruntukannya sangat baik untuk mendukung pembangunan desa. Tetapi pengawasan yang dilakukan hampir tidak terdengar, kecuali ada informasi dari warga,” lanjut Redy.
Load more