"Seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp 1,4 juta per kilogram. Para tersangka sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram, tetapi pengiriman terakhir ini yang paling besar. Narkoba tersebut diperoleh dari Kabupaten Blangkejeren, Aceh," tutup irsan.
Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (asr/nof)
Load more