Medan.tvOnenews.com - Bayu Arianto (35) warga Jalan Seto, Gang Kijang, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, ditembak personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pasalnya, pelaku curanmor ini melawan saat diamankan petugas. Selain itu juga ditangkap M Ryan Risky (20) karena turut membantu Bayu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi di kota medan.
"Kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor dan HP milik korban Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Denai, saat berada di Kafe Opung, Jalan Bromo, beberapa waktu lalu," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Irsan Ali Hasibuan, Melalui Kanit Reskrim IPTU Harles Gultom, Senin (22/5/2023).
Ia mengungkapkan, kedua pelaku merupakan residivis yang sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area. Para pelaku ditangkap dari rumahnya masing-masing.
“Semua barang hasil curian pelaku dijual kepada penadah. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area menghimbau warga. Bagi yang merasa merupakan korban dari para pelaku yang diamankan, untuk melaporkannya ke Mapolsek Medan Area.(bsg/cai)
Load more