"Yang dimaksud dengan pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih," ucap Komisioner KPU Langkat, Agus Arifin.
Untuk daerah Kabupaten Langkat, jelas Agus Arifin, ada beberapa daerah yang khusus untuk pelaksanaan pemilu antara lain di Rumah TahananTanjung Pura, Pangkalan Berandan dan Lapas Narkotika Hinai. Untuk daerah ini dibenarkan didirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus, walau jumlah penghuni dibawah seratus orang.
"Selain di lokasi Lapas dan Rutan ada gedung atau lokasi sosial juga dibenarkan untuk didirikan TPS seperti panti sosial, panti jompo, panti rehab. Namun pada daerah ini tidak dibenarkan untuk mendirikan TPS khusus jika jumlah pemilih dibawah seratus orang," jelas Agus Arifin.
Agus juga menekankan kewaspadaan terhadap daftar pemilih yang berada di lingkungan rutan.
"Berdasarkan pengalaman, dari daftar pemilih dilingkungan rutan, terdapat pemilih ganda dimana nama calon pemilih di rutan juga terdaftar ikut pemilihan didaerah Samosir," terang Agus.
Lebih lanjut Agus menjabarkan tentang tahapan pelaksanaan dan persoalan serta berbagai antisipasi kerawanan Pemilu.(tht/haa)
Load more