News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Bungo Dikembalikan KPU, Dokumen Tidak Lengkap

Berkas Pendaftaran Bacaleg Partai Gelora Bungo Dikembalikan KPU, Dokumen Tidak Lengkap
Senin, 15 Mei 2023 - 14:11 WIB
KPU Kabupaten Bungo sedang melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran Bacaleg Partai
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Bungo, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo M. Bisri mengembalikan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Partai Gelora untuk bertarung pada pemilu 2024.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengembalian berkas atau dokumen pendaftaran Bacaleg Partai Gelora kabupaten Bungo, pada menit- menit akhir masa pendaftaran ke KPU kabupaten Bungo, Minggu (14/5/2023). 

 

Berkas pendaftaran Bacaleg partai Gelora kabupaten Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo. Setelah pengecekan berkas berjalan cukup lama, bila dibandingkan dengan Pendaftaran Bacaleg Partai sebelumnya yang mendaftarkan Bacaleg di KPU Kabupaten Bungo.

 

"Ada satu berkas kita kembalikan, partai Gelora. Meraka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 WIB 15 Mei, setelah di cek dokumen ada yang belum lengkap maka dikembalikan," ujar ketua KPU Bungo Muhammad Bisri didampingi komisioner lainnya, Senin (15/5/2023).

 

Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas partai Gelora karena dokumen B daftar calon Gelora  tidak ditandatangani oleh ketua partai Gelora dan sekretaris Gelora Bungo. 

 

"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diungah disilon tidak ditandatangani," jelasnya. 

 

Artinya, sesuai dengan aturan KPU, partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada pemilu legislatif 2024 di kabupaten Bungo. 

 

"Ya untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada," katanya. 

 

Bisri mengungkapkan, selama masa pendaftaran Bacaleg sejak 1 hingga 14 Mei, ada 18 partai ditingkat kabupaten Bungo telah hadir ke KPU Bungo. Tapi hanya 17 partai saya yang dinyatakan lengkap dan diterima. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Untuk 17 partai yaitu PKS, Nasdem, PAN, PDIP, Ummat, Hanura, PSI, PBB, PKB, Demokrat, PPP, Golkar,  Gerindra, Garuda, PKN, Perindo dan Buruh dinyatakan lengkap dan diterima," ungkapnya. (Dar/Fhr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT