Sementara itu Ketua KPU Padang Sidempuan, Tagor Dumora S.H menambahkan bahwa, 15 Mei - 23 Juni 2023 KPU Kota Padang Sidempuan akan melakukan Verifikasi Adminitrasi, dan 26 Juni - 9 Juli 2023 Partai Politik diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan yang mereka ajukan.
Setelah itu masuklah ke tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), lalu setelah penyusunan DCS di tetapkan di Periode September ketika pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Politik boleh mengajukan penggantian Calon sementara karna masih dalam pencermatan DCT, boleh mengajukan penggantian calon sementara sebelum di tetapkan Daftar Calon Tetap, tetapi tidak bisa menambah dari yang mereka ajukan saat ini.
"40 hari pihak KPU Kota Padang Sidempuan diberikan waktu untuk melakukan Verifikasi Adminitrasi, "Tambah Tagor.
Load more