News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tiga Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024, KPU Padang Sidempuan Resmi Tutup Pendaftaran

Tiga Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg di Pemilu 2024, KPU Padang Sidempuan Resmi Tutup Pendaftaran
Senin, 15 Mei 2023 - 13:45 WIB
Tiga Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg Di Pemilu 2024, KPU Padang Sidempuan Resmi Tutup Pendaftaran
Sumber :
  • Tim TvOne/Dedi H

Padang Sidempuan, tvonenews.com - Komisi Pemilihan Umum Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu Pukul 23.59 WIB (14/5/23) Secara resmi menutup pendaftaran masa pengajuan bakal calon anggota DPRD tingkat kota Padang Sidempuan, Tiga (3) Partai Politik tidak mengajukan bakal calon Legislatif (BACALEG) di Pemilu Tahun 2024.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini di ungkapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan saat menggelar Konfrensi Pers pada Senin (15/05/23) Pukul 00.10 WIB, kantor KPU Padang Sidempuan di Jalan Sutan Hasanuddin.

 

"Sejak dibukanya pendaftaran bakal Calon Legislatif (BACALEG) di tingkat Kota Padang Sidempuan dan telah berakhir pada hari ini pada pukul 23.59 WIB sesuai PKPU Tahun 2023, sebanyak lima belas Partai yang sudah mengajukan dan pendaftaran BACALEG kepada Pihak KPU Kota Padang Sidempuan.14 Partai bay silon dan 1 Partai non silon kemudian tiga Partai Politik yang tidak melakukan Pendaftaran dan Pengajuan," Ujar Fadlyka Himmah Syahputra Harahap Komisioner KPU Padang Sidempuan divisi teknik 

 

Kemudian sambung Fadlika, adapun lima belas (15) Partai yang sudah melakukan Pengajuan dan Pendaftaran BACALEG yakni, pada hari Kamis, 11 Mei 2023 sebanyak dua Partai yaitu Partai PDIP dan Partai Nasdem.

 

Di hari Jum'at (12/5/2023) ada satu Partai yaitu Partai Hanura.

 

Hari Sabtu (13/5/2023) ada tujuh Partai yakni Partai PAN, Partai PSI, Partai PKB, Partai PPP, Partai PKS, Partai Demokrat, dan Partai Gerindra.

 

Dan pada hari Minggu (14/5/2023) ada 5 partai yakni, partai Perindo, partai PBB, Partai Golkar, Partai Ummat Dan terahir Partai Glora (non silon), "Ungkapnya.

 

Lanjut Andika, ada 3 Partai yang tidak melakukan Pendaftaran dan Pengajuan Bacaleg ke KPU Padang Sidempuan yaitu Partai Buruh, Partai PKN, dan Partai Garuda, "Bebernya.

 

Fadlika juga menerangkan hingga di tutupnya Pendaftaran BACALEG di tingkat Kota Padang Sidempuan pihak KPU sudah menerima BACALEG sebanyak 416 dari 15 Partai Politik.

 

"untuk Mengakomodir Partai Politik yang melakukan Pendaftaran non silon isiannya tetap di terima lewat file XL dan Zip dan itu di lakukan di ambil oleh Partai Glora Padang Sidempuan", jelas Fadlika

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Sesuai dengan surat Dinas yang di tunjukkan ke KPU RI yang di Tandatangani Hasyim Ashari, KPU Kabupaten/Kota terhadap Partai Politik yang non silon ini diberi Waktu 2x24 Jam untuk melengkapi persyaratan dokumen BACALEG nya, "Tegas Andika.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT