News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Belum Ada Partai Baru yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPUD Madina

Satu hari menjelang ditutup pendaftaran Bacaleg, belum ada partai baru di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mendaftarkan Caleg-nya ke KPUD Madina.
Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:48 WIB
Partai mendaftarkan Bacaleg ke KPUD Madina.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Romulo

Mandailing Natal, tvOnenews.com - Satu hari menjelang ditutup pendaftaran Bacaleg, belum ada partai baru di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mendaftarkan Caleg-nya ke KPUD Madina. Hingga hari ini, Sabtu (13/5/2023) baru lima partai yang mendaftar.

Satu hari jelang penutupan pendaftaran Bacaleg di KPUD Madina, baru lima partai politik di Madina yang mendaftarkan atau menyerahkan berkas Bacaleg-nya ke KPUD Madina.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Partai tersebut diantaranya NASDEM, PDIP, PAN, PKS dan HANURA.

Sabtu siang (13/5/2022), partai yang terakhir mendaftarkan Bacaleg-nya adalah Partai Hanura.

Ketua Partai Hanura, Fahrizal Efendi Nasution yang ikut mendaftarkan 40 Bacaleg-nya mengaku optimis kalau Partai Hanura akan sukses pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kita mendaftarkan Bacaleg secara maksimal, 40 orang sesuai jumlah Kursi DPRD Madina. Alhamdulillah, berkas kita lengkap dan diterima. Kita targetkan sebagai pemenang Pileg di Madina, minimal menjadi salah satu unsur pimpinan," harap Fahrizal Efendi Nasution.

Komisioner KPUD Madina, M.Ikhsan Matondang menyebutkan berkas ke lima partai tersebut sudah lengkap.

"Memang partai yang pertama mendaftar ada kekeliruan, atau tidak sinkron data fisik yang dibawa dengan data yang di-input di aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) milik KPU," jelas M. Ikhsan Matondang.

Karena masih dalam tahap pendaftaran hingga Minggu (14/5/2023), partai tersebut berkesempatan memperbaiki dan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan tahap berikutnya.

Sementara itu, meski waktu pendaftaran tinggal satu hari lagi, belum ada partai baru yang mengkonfirmasi ke KPUD Madina untuk mendaftarkan Bacaleg-nya.

"Belum ada, lima partai baru belum melaporkan untuk mendaftar, baik partai Ummat, Buruh, Gelora, PKN dan Garuda. Kita akan tunggu hingga hari Minggu pukul 24.00 WIB," jelas M.Iksan Matondang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain lima partai tersebut, delapan partai lama dan partai besar juga belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPUD Madina.

Partai tersebut adalah Gerindra, Golkar, PKB, PPP, Demokrat, PBB, Perindo dan PSI. (rsr/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT