Sebagai informasi, pada Rabu (4/1/23) malam telah diamankan He alias Iwan oleh Tim Subdit V Siber yang dipimpin oleh Kasubdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung disebuah Konter atau Kios di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Semabung lama Pangkalpinang.
He alias Iwan diamankan lantaran telah melakukan penjualan dan pembelian Chip atau Koin dari Perjudian Online jenis Higgs Domino Island.
Penjualan ini diketahui, setelah sebelumnya Tim Siber Dit Reskrimsus Polda Babel melakukan patroli siber dimedia sosial facebook dan ditemukan 1 (satu) akun Facebook yang memposting menawarkan penjualan dan pembelian Chip Higgs Domino Island dan menyertakan alamat Konter/Kios yang berada di Semabung lama Pangkalpinang.
Usai diamankan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan di Mapolda. Dari hasil pemeriksaan modus operandi tersangka yakni dengan cara melakukan penjualan atau membeli chips dari perjudian online jenis Higgs Domino Island tersebut.
Atas hal tersebut, tersangka He alias Iwan ini melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perjudian online) dan/atau Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP. (fpa/haa)
Load more