Diusir saat Pelantikan Wawako Padang, Empat Organisasi Pers di Sumbar Keluarkan Pernyataan SIkap
- tim tvone - wahyudi agus
Kedua, Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
Ketiga, Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik. Keempat, jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
Kelima, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi. Keenam, Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis.
Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum. Dan terakhir yang ketujuh, Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.
Tujuh pernyataan sikap tersebut ditanda-tangani langsung oleh empat ketua organisasi jurnalis/ wartawan yang ada di Sumatera Barat tanggal 9 Mei 2023. Selain mengeluarkan pernyataan sikap, juga bakal digelar aksi unjuk rasa hari ini, Rabu (10/5/2023) pukul 14.00 WIB. (yud/aag)
Load more