Medan, tvonenews.com - Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, Pembangunan kota Medan, Gerald Patogi Siahaan dicopot dari jabatannya di perusahaan daerah milik Pemko Medan yang dipercaya menangani pengembangan usaha di Medan Zoo, kolam renang, pergudangan dan Rusunawa, oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pemberhentian Gerald Patogi Siahaan sebagai Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Kota Medan. Terhitung mulai, Selasa (9/5/2023).
Pencopotan Gerald Patogi Siahaan itu, diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono, Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Topan OP Ginting dan Kabag Pengadaan Barang danJasa Alex Sinulingga, di lobi Balai kota Medan kepada awak media.
“Mulai Selasa ini, Direktur Utama PUD Pembangunan kami berhentikan dari tugasnya dan nantinya akan digantikan sementara oleh jajaran direksi yang ada di PUD Pembangunan,” kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selasa (9/5/2023).
Bobby mengatakan alasan pemberhentian dilakukan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat dan hasil rekomendasi Asisten Ekonomi dan Pembangunan selaku Dewan Pengawas.
“Untuk poin-poinnya mengapa (diberhentikan), lebih lanjutnya temen temen media boleh ditanyakan kepada Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriono, ya. Beliau selaku Dewan Pengawas,” katanya.
Sementara itu, Agus Suriono menjelaskan pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, Pembangunan kota Medan, Gerald Patogi Siahaan, dari jabatannya berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan Inspektorat dan Dewan Pengawas.
“Pemberhentian Dirut ini, karena ada hasil dari jajaran direksi Perusahaan umum Daerah, Pembangunan kota Medan, yang tidak solid. Terkait pemberhentian direktur utama. Selanjutnya, menunjuk Pelaksana Tugas Dirut Utama dari lingkungan jajaran Direksi PUD Pembangunan, itu saja,” tutup Agus Suriono. (zul/nof)
Load more