Selanjutnya, seluruh warga asing asal negara tetangga ini pun dipulangkan dengan metode "pada kesempatan pertama", dimana mereka harus kembali ke negara asal penerbangannya dalam kurun waktu 1x 24 jam dengan maskapai yang sama.
"Kita langsung memulangkan seluruh warga asing tersebut menggunakan metode pada kesempatan pertama, kembali dalam waktu 1x24 jam dengan maskapai dan negara asal mereka terbang. Kegiatan penolakan masuk terhadap WNA merupakan kegiatan rutinitas dari para petugas imigrasi di TPI Kualanamu. Dan ini merupakan bagian dari kebijakan selektif imigrasi, sebagai penjaga pintu gerbang negara," tutup ikbal.
Diketahui 8 warga negara asing ini menaiki pesawat Air Asia Qz124, dan berangkat pada Sabtu (6/5/2023) pagi. (asr/fhr)
Load more