Ogan Ilir , tvOnenews.com - Rekaman CCTV milik SPBU Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan merekam sebuah bus menabrak petugas SPBU hingga tewas. Sopir bus tersebut akhirnya harus menjalani rangkaian pemeriksaan polisi.
Setelah lebih dari lima jam menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir di bagian Satuan Lalu Lintas, sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat (5/5/2023), kasus sopir maut dilimpahkan ke Polsek Indralaya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku bernama M Nasir Ibrahim kelahiran Pidie 31 Desember 1964, warga Gp Kumbang, Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Aceh. Sang sopir maut bus mengaku, saat kejadian penglihatannya gelap tidak tahu kalau sudah menabrak orang, bahkan korbannya meninggal dunia.
"Awalnya saya mau isi BBM solar, ternyata habis. Saya mau keluar, pandangan saya tiba-tiba gelap, saya gak tahu kali menabrak apalagi nabrak orang," ujarnya seraya mengaku menggunakan porsneling kedua saat menabrak.
"Saya sehat, gak mabuk, gak narkoba, pas kejadian gelap aja penglihatan saya, mungkin faktor kelelahan pikiran kosong, gelap jadi penglihatan," tuturnya.
Dikatakannya, usai kejadian dirinya bukan mau melarikan diri melainkan ingin menepikan bus. "Saya sudah 20 tahun bawa mobil, sudah empat kali ganti PO, tidak pernah kecelakaan, baru kali ini," ungkapnya.
Disinggung apakah kurang istirahat atau kurang tidur, sehingga bisa lalai dalam berkendara? Ia mengaku tidak sedang mengantuk, karena baru berganti sopir. “Ngantuk tidak juga, karena saya baru ganti, baru bawa mobil dari Betung inilah, saya juga sudah istirahat 5 jam," imbuhnya.
Lebih lanjut, katanya, bus berpelat BL 7739 A itu mengangkut 34 penumpang dari Banda Aceh tujuan Bandung.
"Rutenya Aceh, ada yang turun di Lampung, Jakarta, dan stop di Bandung," tukasnya yang terlihat sudah sangat lelah menjalani pemeriksaan oleh pihak polisi.
Sementara itu, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Ogan Ilir, Iptu Irwanto mengatakan, sesuai undang-undang tentang lalu lintas, bahwa kecelakaan lalu lintas itu ada di jalan raya. "Oleh karena itu, hasil gelar dan koordinasi dengan pimpinan, itu diserahkan Unit Reskrim Polsek Indralaya, sesuai lokus kejadiannya," tukasnya.
Akibatnya, sopir maut bisa dikenakan Pasal 359 KUHP yang berisi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. (kat/wna)
Load more