Terkait waktu pelunasan, Kakanwil mengatakan, akan ada perpanjangan waktu, karena belum semua jemaah haji yang melunasi biaya perjalanan haji sehingga belum memenuhi kuota.
"Untuk kepastian waktu perpanjangan pelunasan Bipih ini, kita tunggu regulasi dan informasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia," ujar Helmi mengakhiri. (yud/wna)
Load more