News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Terima Ditegur Jangan Berbuat Onar, Bapak dan Anak Kompak Bacok Polisi

Seorang bapak dan anak, warga Jalan Masjid Taufik, Kelurahan Tegal Rejo, berhasil diamankan petugas Polsek Medan Timur setelah membacok polisi dan adiknya.
Jumat, 5 Mei 2023 - 16:41 WIB
Bapak dan anak pelaku pembacokan polisi.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Bahana

Medan, tvOnenews.com - Seorang pria bernama Sunarwan (66) dan anaknya Muhammad Ridho (29), warga Jalan Masjid Taufik Gang Serasi, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, berhasil diamankan petugas Polsek Medan Timur pada Rabu (03/5/2023) malam.

Keduanya ditangkap polisi karena nekat membacok anggota Unit Intelkam Polda Sumut, Aipda Ilham Kurniawan (39), warga Jalan Mesjid Taufik, Gang Arsitek, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan adiknya, Irsandi Hidayah (36). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bapak dan anak ini ditangkap enam jam setelah melakukan pembacokan terhadap anggota kita," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, Kamis (4/5/2023).

Akibat pembacokan itu, Aipda Ilham Kurniawan mengalami luka robek pada telapak tangan kiri. Sedangkan Irsandi Hidayah mengalami robek jari tengah dan telunjuk kanan, robek lengan atas kiri serta punggung kiri.

"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Dwikora, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang," terangnya.

Dia menyebut, tersangka Sunarwan turut membantu anaknya mengeroyok korban Irsandi. Peristiwa tersebut bermula saat korban Ilham berpapasan dengan pelaku Ridho di Jalan Masjid Taufik.

Korban melihat pelaku membawa karung goni dan menegurnya agar jangan pernah berbuat onar di lingkungan tempat tinggalnya.

"Dia lagi bawa goni, jadi ku tegurlah agar jangan membuat onar dan meresahkan masyarakat, karena di tempat tinggal kami ini sering terjadi pencurian, apalagi di sana kan marak peredaran narkoba," sebut korban pada Kamis (4/5/2023) malam.

Teguran itu membuat pelaku pulang ke rumahnya mengambil parang dan keluar lagi.

"Aku lagi bawa sepeda motor, pelaku muncul dari dalam gang sambil membawa parang. Itulah langsung diayunkan parang itu ke arah leher ku, ku tangkis pakai tangan kiri, koyaklah ibu jari tangan sebelah kiri aku," sebutnya.

Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri, tapi Irsandi menghadang becak mereka. Pelaku kemudian membacok Irsandi hingga robek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itulah sama bapak pelaku, ngeluarin parang juga dari becaknya, dibacoknya adik aku, akibatnya luka robek tangan kiri atas dan luka robek punggung sebelah kiri," pungkas Ilham.

Dalam kasus itu, tersangka Ridho dijerat Pasal 351, sedangkan ayahnya Pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (bsg/fna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT