Satlantas Polres Dumai Mulai Berlakukan Tilang ETLE bagi Pelanggar Lalu Lintas
- Tim TvOne/Dedi Eka
Bagi pelaku pelanggaran yang belum menyelesaikan tilang maka saat akan melakukan pembayaran pajak atau balik nama kendaraan tidak akan bisa dilakukan dan mereka akan terlebih dahulu diarahkan untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan bari biasa melakukan administrasi surat surat kendaraan mereka, terang Akira.
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa petugas dan pelaku pelanggaran lalu-lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.
Memang tidak ada penahanan kendaraan dengan sistem Etle saat ini, namun urusan surat menyurat kendaraan baru dapat diproses jika denda tilang yang harus dibayarkan pengendara sudah diselesaikan, tambahnya.
"Jadi kepada para pengendara selalu taati peraturan berlalu lintas, jika melanggar akan kita tindak", tutupnya. (dep/haa)
Load more