"Dengan membawa surat pemberitahuan tilang elektronik tersebut petugas akan melakukan penilangan dan memberikan surat tilang kepada pelaku pelanggar lalulintas untuk membayar denda tilang melalui bank BRI agar diproses kembali di aplikasi kalau pelaku pembayaran sudah menyelesaikan perkaranya", terang Akira.
Bagi pelaku pelanggaran yang belum menyelesaikan tilang maka saat akan melakukan pembayaran pajak atau balik nama kendaraan tidak akan bisa dilakukan dan mereka akan terlebih dahulu diarahkan untuk membayar denda tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan bari biasa melakukan administrasi surat surat kendaraan mereka, terang Akira.
Lebih lanjut dijelaskanya, bahwa petugas dan pelaku pelanggaran lalu-lintas tidak lagi bersentuhan langsung dan tidak ada pembayaran denda dalam bentuk uang tunai.
Memang tidak ada penahanan kendaraan dengan sistem Etle saat ini, namun urusan surat menyurat kendaraan baru dapat diproses jika denda tilang yang harus dibayarkan pengendara sudah diselesaikan, tambahnya.
"Jadi kepada para pengendara selalu taati peraturan berlalu lintas, jika melanggar akan kita tindak", tutupnya. (dep/haa)
Load more