News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Kapok! Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor di Humbahas Berulah Lagi

Seorang laki-laki berinisial TKM (27) residivis kasus pencurian motor di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kembali ditangkap Polisi.
Kamis, 4 Mei 2023 - 14:19 WIB
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto saat memimpin konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Humbahas
Sumber :
  • Tim TvOne/Syaren Situmorang

Humbahas, tvOnenews.com – Seorang laki-laki berinisial TKM (27) residivis kasus pencurian motor di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, kembali ditangkap Polisi.

Baru bebas menghirup udara segar dari Lapas Siborongborong pada Juli 2020 silam, ternyata tidak membuat kapok warga Kecamatan Doloksanggul itu.    

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

TKM kembali diciduk Polisi karena tersandung kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan tersangka TKM ditangkap tanggal 27 April 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka kita amankan saat berlangsung Operasi Ketupat Toba 2023 di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan”, ungkapnya dihadapan awak media, Kamis (4/5/2023).

Menurut AKBP Hary Ardianto, tersangka TKM telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbahas dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siborongborong, Juli 2020.

“Selain tersangka, Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis Revo dan Supra X warna hitam serta dua buah buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Kedua sepeda motor tersebut dicuri oleh pelaku dengan waktu dan tempat yang berbeda,” ungkap Ardianto.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan penangkapan tersangka TKM berdasarkan laporan korban berinisial RDS (49) warga Kecamatan Doloksanggul, ke Polres Humbahas.

Dalam laporan korban menyebut, sepeda motornya jenis Supra X hilang dari parkiran gereja HKBP Aek Lung, Kecamatan Doloksanggul.

“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Humbang Hasundutan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Tersangka TKM dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKBP Hary Ardianto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan, indikator keberhasilan dalam Operasi Ketupat Toba 2023 ini cukup signifikan, itu ditandai dengan tidak adanya kejadian laka lantas di wilayah Humbang Hasundutan, juga pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan sebesar 9,24%, di mana tahun 2023 ini jumlah pelanggaran sebanyak 157 pelanggaran, sedangkan di tahun 2022 didapat 173 pelanggaran.

“Sementara itu untuk angka kejahatan atau gangguan Kamtibmas selama Operasi Ketupat Toba 2023 juga mengalami penurunan sebesar 50%, dimana pada tahun 2022 tindak pidana sebanyak 6 kasus dan pada tahun 2023 ini tindak pidana sebanyak 3 kasus,” tutup Kapolres Humbahas menambahkan.(ssg/haa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT