Ini Dia Sanksi Pidana Yang Bakal Menjerat Tersangka Persekusi dan Pelecehan Seksual di Pesisir Selatan
- Tim Tvone/Wahyudi
Selanjutnya para pelaku dikenakan junto Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 tahun 2022, tentang pencegahan kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.50 Juta. Dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang pencegahan kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun, atau denda Rp200 Juta Rupiah. Junto Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5,6 Tahun dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan acaman pidana sama dengan pidana pokok.
“Untuk penerapan sanksi pidana Undang-undang ITE (UU No. 19/2016), kita mengarah kepada tiga terduga pelaku yang masih kabur. Keterangan kelima tersangka, merekalah yang memvideokan di saat peristiwa persekusi dan pelecehan seksual terjadi hingga viral di tengah masyarat,” jelas Novianto. (yud/fna)
Load more