"Berkas sudah kita terima, hanya tinggal menunggu penetapan sidang dari Ketua PN Palembang," ungkapnya.
Dikatakan Sahlan, untuk penetapan sidang paling lama tiga hingga empat hari kerja dari pelimpahan berkas perkara.
Dibeberkan Sahlan, kemungkinan besar dalam sidang perdana nanti akan, kedua tersangka akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang, karena mengingat sidang saat ini telah diperbolehkan secara offline. (peb/lno)
Load more